Kamis, 09 April 2015

kode etik profesi

Tujuan utama sebuah profesi seperti perawat adalah mendayagunakan keahlian yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat. Namun tidak jarang seorang perawat salah kaprah dalam orientasi dan tujuan tersebut. Oleh karena itu perlu perlu pemahaman mengenai kode etik.

Kode etik (Burhanuddin, 2000) adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Untuk perawat di Indonesia memiliki kode etik yang dikenal Kode Etik Perawat Nasional Indonesia. Kode Etik Perawat Nasional Indonesia (Putri, 2011) adalah aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/ fungsi perawat.

Ketaatan perawat terhadap Kode Etik Perawat Nasional Indonesia merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku perawat yang terbentuk dari masing-masing individu perawat dan tidak ada unsur paksaan. Melanggar kode etik tersebut maka akan merusak profesi perawat dan merugikan diri sendiri.

Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca terbitnya UU No. 38/2014 tentang Keperawatan mengamanatkan 3 Peraturan Presiden dan Pemerintah, 9 Peraturan Menteri Kesehatan, 3 Peraturan Kementrian Ristek dan Dikti.Pengurus Pusat PPNI melakukan menjalin komunikasi organisasi  dengan jajaran Kementerian Kesehatan di Era Presiden Jokowi. Agenda pertemuan meliputi diskusi upaya mempercepat implementasi UU Keperawatan (UUK). Pertemuan dibuka oleh Ibu Menteri dengan mempersilahkan Ketua Umum PPNI untuk menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan serta audiensi. Ibu Dewi Irawati, MA, PhD selaku Ketua Umum PPNI memperkenalkan delegasi dan menjelaskan berbagai isyu dan permasalahan dalam dunia keperawatan tingkat Nasional maupun International.Fokus utama yang disampaikan kepada ibu Menkes adalah terkait dengan pembentukan konsil keperawatan dan aturan-aturan dalam pelaksanaannya, disamping itu juga disampaikan oleh Ketua Umum adalah peraturan-peraturan turunan dalam implementasi adanya Undang-Undang Keperawatan. Dalam kesempatan tersebut Ketua umum juga mengundang Menkes untuk dapat hadir dalam Munas IX PPNI di Palembang. Dinamika reorganisasi kementerian adalah salah satu hal menarik yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Dirjen BUK menjelaskan adanya kemungkinan kedudukan Direktorat Keperawatan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kementerian. Namun beliau membuka wacara adanya unit khusus untuk menyelesiakan berbagai turunan peraturan dari UUK. Hal ini juga memerlukan komunikasi yang intens antara kementerian dan organisasi profesi serta stakeholder lain. Peluang pembahasan dan pengabungan peraturan yang diamanatkan dalam UUK dan UU Nakes juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri. Ketua Dewan Penasehat PPNI menyampaikan, agar PPNI diberi waktu untuk dapat berdiskusi secara teknis atas berbagai hal yang telah didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Pertemuan ditutup dengan photo bersama (Masfuri).

REFRENSI
http://www.inna-ppni.or.id/index.php/component/content/article/85-berita/147-audiensi-ppni-dan-menteri-kesehatan