Selasa, 05 Mei 2015

Pembahasan UUD No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat iziz dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil,dan tidak diskriminatif;serta
c. penyelesaian dalam waktu yaang singkat.
(3) Ketentuan meengenai perizinan penyelenggara telekmunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

contoh pasal 11 :

Terdapat juga UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur: setiap penyelenggaraan pelekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 11) dan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (pasal 7). UU ini bahkan sama sekali tidak menyentuh penyiaran dengan lebih jauh sehingga sudah sangat tidak relevan dan efisien dalam penggunaanya, namun ada satu hal menarik dalam UU ini adalah peraturan penyelenggaraan jaringan tertutup yang akan ditur kemudian pada pasal 33 KM 20 / 2001. Sepertinya regulasi mengenai pengadaan infrastruktur tetap masih akan berpatokan pada UU no. 36 / 1999 ini.

refrensi :

http://www.apjii.or.id/uu36/bab4.html
https://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-dan-contoh-kasus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar