Kamis, 18 Juni 2015

etika dalam bermasyarakat

Didalam kehidupan bermasyarakat dan benergara akan selalu dijumpai keadaan yang bermacam-macam dan keadaan yang perbeda satu dengan yang lainnya. Tetapi satu hal yang tidak dapat kita hindari yaitu keadaan di dunia selalu bergerak dinamis dengan selalu tak terduga. Dilihat memalui segi alamiah yaitu tumbuhan tumbuh dari kecil (bibit) hingga besar dan dapat menghasilkan buah atau hasil yang kemuadian bisa dimanfaatkan oleh manusia. Demikian juga dengan kehidupan bermasyarakat, akan semakin berkembang masyarakat maka akan semakin besar pula manfaat yang dirasakan dimasa mendatang. Jadi pengertian masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama, bercampur baur untuk janga waktu yang cukup lama yang terdapat disuatu wilayah-wilayah di negara tertentu.

Menyadari bahwa mereka adalah merupakan suatu kesatuan dimana mereka menganut sistem hidup bersama dalam segala bidang dan mereka saling support dalam segala hal. Bagian yang  terkecil dari sebuah masyarakat yaitu yang terdiri dari keluarga (bapak, ibu dan anak). Di kantor ada atasan, bawahan, bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi. Kesemuanya itu adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Yang paling dirasakan keberadaan masarakat saat ini adalah didaerah pedesaan karena disana masih ada keterkaitan atau hubungan persaudaraan yang kentar, sehingga disana masih sering dijumapi sifat-sifat yang luhur. Sifat gotong royong, tolong menolong dan peduli terhadap sesame, baik yang sedang dilanda musibah atau sedang berbahagia.

Dalam kehidupan bermasyarakat, etika memiliki peranan yang penting. Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam bermasyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang menbudayakan dalam kehidupan masyarakat. Etika yang meyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai. Tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat. Etika menuntut setiap orang untuk bersikap rasional terhadap semua norma yang pada akhirnya membentuk manusia menjadi lebih otonom dan memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap serta ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Etika menyelidiki pertnyataan-pernyataan moral yang merupakan perwujudan dari pandangan dan persoalan dalam bidang moral.

Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

Manfaat serta contoh etika bermasyarakat

  • Dengan etika seorang manusia melihat manusia yang lain dengan membayangkan jika “aku menjadi dia.” Sebuah perkataan yang kuno namun tidak disadari betapa pentingnya hal ini. Membayangkan diri menjadi orang lain akan menjadikan seorang manusia bisa memprediksikan sebuah tindakan yang diambil oleh manusia yang lain apa bila mengalami kejadian tertentu, katakanlah jika Anda memukul teman Anda
  • Menyadari betapa pentingnya kehidupan. Bayangkan saja jika semua yang hidup membenci diri Anda sehingga Anda hidup sendirian, tumbuhan di dekat Anda akan mati, hewan tidak mau mendekat, dan orang lain menjauhi Anda. Sesuatu yang hidup itu adalah bagian dari hidup Anda yang tidak akan pernah lepas. Dengan ini maka Anda tidak akan menyianyiakan apa yang Anda makan, apa yang sedang Anda lakukan, dan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya
  • Dalam etika juga diharuskan seseorang itu sadar terlebih dahulu dalam bertindak, dengan kesadaran itu manusia menjadi tahu apa yang sedang Ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan. Misalnya untuk apa Pak Jono menyayangi keluarganya? Secara tidak sadar mungkin Pak Jono hanya menyayangi secara alamiah saja layaknya seorang Ayah, tetapi di satu saat Pak Jono sadar bagaimana Pak Jono harus membangun keluarganya, mendidik anak-anaknya, menjaga istrinya, dan mengembangkan dirinya menjadi Ayah yang baik. Dengan etika di sini Pak Jono bisa membuat planning kehidupan yang baik bagi keluarganya
  • Mana yang harus didahulukan antara makan siang atau menolong orang tergeletak di jalanan karena habis tertabrak mobil? Jikalau Anda masih punya hati nurani tentu saja Anda akan terlebih dahulu menolong orang yang mengalami nasib buruk itu. Dalam hal ini Anda bertindak secara spontan saja menurut kehendak hati karena kejadian tadi adalah kejadian yang bersifat darurat dan harus ada tindakan, tetapi dalam kasus lain misalnya Anda mengetahui bahwa pabrik perusahaan Anda membuang limbah yang satu saat nanti dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik Anda. Bisa saja Anda membeli alat pengolahan limbah yang sangat mahal tetapi akan membahayakan keuangan perusahaan yang berefek pada pemecatan karyawan dan bangkrutnya perusahaan. Lalu mana yang harus dilakukan terlebih dahulu? Dengan etika tidak akan mendapat garansi bahwa perusahaan Anda tidak akan bangkrut ketika membeli alat pengolahan limbah, tetapi etika menggaransikan penggambaran berbagai kemungkinan yang akan terjadi jika Anda melakukan sebuah tindakan. Oleh karena itu etika juga membantu prediksi kejadian dan memberikan gambaran prioritas dalam sebuah masalah. Dalam kasus ini mana yang harus didahulukan, mengorbankan kesehatan masyarakat dan lingkungan, atau membeli alat pengolahan limbah yang mahal dan dapat mengacaukan keuangan perusahaan? Sudah ada prediksi dan sudah ada prioritas, tentukan pilihan Anda!

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ETIKA DAN HUKUM
Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis.

Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.

Hukum dalam kehidupan bermasyarakat
Hukum dalam bermasyarakat telah diatur dalam UU KUHP Pidana dan KUHP Perdata, dimana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya(Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84). Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

Berikut beberapa contoh pasal yang ada didalam KUHP Pidana :
Pasal 338 KUHP Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 
Pasal 341 KUHP Pidana
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 310 Ayat (1) KUHP Pidana
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 362 KUHP Pidana
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 
Pasal 368 ayat (1) KUHP Pidana
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 317 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Sedangka Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya. Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.


Sumber :
http://risnayu-coratcoret.blogspot.com/2013/01/konsep-etika-dan-hukum.html
https://3rest.wordpress.com/2010/11/04/menggali-arti-kehidupan-bermasyarakat/
http://aprillins.com/2009/949/pentingnya-etika-bagi-kehidupan/
http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-perdata-menurut-para.html#_

Selasa, 05 Mei 2015

Pembahasan UUD No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat iziz dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil,dan tidak diskriminatif;serta
c. penyelesaian dalam waktu yaang singkat.
(3) Ketentuan meengenai perizinan penyelenggara telekmunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

contoh pasal 11 :

Terdapat juga UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur: setiap penyelenggaraan pelekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 11) dan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (pasal 7). UU ini bahkan sama sekali tidak menyentuh penyiaran dengan lebih jauh sehingga sudah sangat tidak relevan dan efisien dalam penggunaanya, namun ada satu hal menarik dalam UU ini adalah peraturan penyelenggaraan jaringan tertutup yang akan ditur kemudian pada pasal 33 KM 20 / 2001. Sepertinya regulasi mengenai pengadaan infrastruktur tetap masih akan berpatokan pada UU no. 36 / 1999 ini.

refrensi :

http://www.apjii.or.id/uu36/bab4.html
https://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-dan-contoh-kasus/

Kamis, 09 April 2015

kode etik profesi

Tujuan utama sebuah profesi seperti perawat adalah mendayagunakan keahlian yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat. Namun tidak jarang seorang perawat salah kaprah dalam orientasi dan tujuan tersebut. Oleh karena itu perlu perlu pemahaman mengenai kode etik.

Kode etik (Burhanuddin, 2000) adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Untuk perawat di Indonesia memiliki kode etik yang dikenal Kode Etik Perawat Nasional Indonesia. Kode Etik Perawat Nasional Indonesia (Putri, 2011) adalah aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/ fungsi perawat.

Ketaatan perawat terhadap Kode Etik Perawat Nasional Indonesia merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku perawat yang terbentuk dari masing-masing individu perawat dan tidak ada unsur paksaan. Melanggar kode etik tersebut maka akan merusak profesi perawat dan merugikan diri sendiri.

Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca terbitnya UU No. 38/2014 tentang Keperawatan mengamanatkan 3 Peraturan Presiden dan Pemerintah, 9 Peraturan Menteri Kesehatan, 3 Peraturan Kementrian Ristek dan Dikti.Pengurus Pusat PPNI melakukan menjalin komunikasi organisasi  dengan jajaran Kementerian Kesehatan di Era Presiden Jokowi. Agenda pertemuan meliputi diskusi upaya mempercepat implementasi UU Keperawatan (UUK). Pertemuan dibuka oleh Ibu Menteri dengan mempersilahkan Ketua Umum PPNI untuk menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan serta audiensi. Ibu Dewi Irawati, MA, PhD selaku Ketua Umum PPNI memperkenalkan delegasi dan menjelaskan berbagai isyu dan permasalahan dalam dunia keperawatan tingkat Nasional maupun International.Fokus utama yang disampaikan kepada ibu Menkes adalah terkait dengan pembentukan konsil keperawatan dan aturan-aturan dalam pelaksanaannya, disamping itu juga disampaikan oleh Ketua Umum adalah peraturan-peraturan turunan dalam implementasi adanya Undang-Undang Keperawatan. Dalam kesempatan tersebut Ketua umum juga mengundang Menkes untuk dapat hadir dalam Munas IX PPNI di Palembang. Dinamika reorganisasi kementerian adalah salah satu hal menarik yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Dirjen BUK menjelaskan adanya kemungkinan kedudukan Direktorat Keperawatan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kementerian. Namun beliau membuka wacara adanya unit khusus untuk menyelesiakan berbagai turunan peraturan dari UUK. Hal ini juga memerlukan komunikasi yang intens antara kementerian dan organisasi profesi serta stakeholder lain. Peluang pembahasan dan pengabungan peraturan yang diamanatkan dalam UUK dan UU Nakes juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri. Ketua Dewan Penasehat PPNI menyampaikan, agar PPNI diberi waktu untuk dapat berdiskusi secara teknis atas berbagai hal yang telah didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Pertemuan ditutup dengan photo bersama (Masfuri).

REFRENSI
http://www.inna-ppni.or.id/index.php/component/content/article/85-berita/147-audiensi-ppni-dan-menteri-kesehatan


Minggu, 08 Maret 2015

Kode etik dan Etika

Etika sering dipahami sebagai ajaran tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia, sehingga etika dipahami sebagai ajaran yang berisikan perintah yang harus dipatuhi karena tindakan tersebut baik dan benar, dan larangan yang harus dihindari atau tidak dilakukan karena tindakan tersebut salah. Kode etik adalah suatu istilah atau konsep yang juga perlu dipelajari dalam studi etika. Keberadan ‘kode etik’ dapat diposisikan di antara etika dan etiket. Kode etik merupakan suatu ‘konsensus yang disepakati bersama dan bersifat mengikat para anggota atau komponen suatu kelompok tertentu, namun tidak mengikat pihak lainnya. 

Pada hakekatnya kode etik diartikan sebagai nilai-nilai/norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1997)sehingga kesamaan antara kode etik dan etika terletak pada tujuaannya dimana keduanya berusaha agar seluruh masyarakat bertanggung jawab akan apa saja yang dilakukannya. Jika di masyarakat tidak ada etika dan kode etik, tentunya masyarakat tidak akan memiliki pegangan untuk bermasyarakat dan cenderung tidak bertanggung jawab dalam bertindak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa etika dan kode etik sangat memiliki peranan penting dalam menjaga keteraturan sosial (social order) disamping hukum dan norma.

Dengan demikian luas nya lingkup dari etika sosial,maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang.Dan pembahasan nya bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :

  • Sikap terhadap sesama.
  • Etika keluarga
  • Etika profesi.
  • Etika politik.
  • Etika lingkungan.
  • Etika idiologi.
Sumber :
Anonim, 2013, "ETIKA, ETIKET DAN KODE ETIK", URL :http://sanggamtogatorop.blogspot.com/2013/02/etika-etiket-dan-kode-etik.html
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

Sabtu, 10 Januari 2015

Teknologi Digital di Indonesia

Perubahan iklim yang sangat ekstrim akhir akhir menandakan bahwa alam sudah tidak terlalu bersahabat dengan manusia? Apa yang salah ? Kenapa alam marah kepada manusia ? Kenapa alam tidak bersahabat lagi kepada manusia ? Mari intropeksi diri. Terkadang kita suka tidak sadar menyakiti alam dengan merusak lingkungan. Terkesan manusia tidak membutuhkan alam padahal tanpa alam manusia tidak akan bertahan sampai jaman ini. Ribuan tahun manusia hidup bergantung pada alam, ingat pelajaran sejarah yang menerangkan bahwa nenek moyang manusia awalnya hidup dengan cara nomaden yaitu hidup dari satu tempat ke tempat lainnya. Mencari alam yang masih menyimpan sumber kehidupan bagi kaum manusia pada saat itu. Sungguh sudah berapa juta bahkan milyaran kebaikan yang diberikan alam kepada manusia. Tapi mengapa masih banyak manusia yang tidak pernah sadar akan kebaikan tersebut. Tidak berterimakasih malah bertingkah sebaliknya merusak alam untuk kepentingannya hidupnya sendiri.
Satu langkah kecil yang berarti besar bila semua manusia melakukan hal yang sama dan kompak untuk menjaga alam. Cara termudahnya adalah dengan mengubah pola hidup. Pola hidup dengan memanfaatkan Green Teknologi. Tidak mudah memang menerapkan Green Teknologi untuk negara berkembang seperti Indonesia. Namun, tidak mudah bukan berarti tidak ada. Masih ada banyak jalan menuju Roma, masih ada banyak alternative Green Teknologi yang dapat diaplikasikan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menerapkan Teknologi Digital pada kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Infrastruktur Indonesia sudah cukup mendukung untuk Teknologi Digital walaupun belum optimal namun dari segi opportunity di kehidupan bermasyrakat Indonesia yang sangat open mind (terbuka) pada kemunculan teknologi baru akan sangat membantu dalam penerapan Green Teknologi ini.

Keuntungan penggunaan teknologi digital di Indonesia

Dengan menghadirkan Teknlogi Digital di masyarkat sebagai teknlogi yang ramah lingkungan alias Green Teknologi, akan ada banyak advantages atau keuntungan yang dapat dihasilkan yaitu :
  1. Yang pertama tentu saja Go Green, penerapan Teknologi Digital di Indonesia akan menciptakan lingkungan yang bersih dan ramah terhadap penghuninya. Hal itu dikarenakan Teknologi Digital bisa dikatakan sama sekali alias 100% tidak menghasilkan polusi. Teknologi Digital tidak menghasilkan debu atau asap sehingga sangat bersih dan ramah lingkungan.
  2. Low cost, dalam hal ini saya mengamsumsikan untuk penerapan kegiatan belajar mengajar (sekolah). Bila biasanya siswa sekolah diharuskan untuk membeli sebuah buku dengan harga Rp.50.000 maka dengan penerapan Teknlogi Digital di sekolah, biaya sebesar itu dapat dipangkas hingga hampir 100%. Dengan Teknologi Digital, siswa tidak perlu lagi membeli buku untuk kegiatan belajar mengajar. Siswa akan diprovide dengan buku dalam bentuk file e-book yang estimasi harganya hanya berkisar Rp.5.000 untuk kapasitas 5MB. Diluar itu, ada efek Go Green juga dalam penerapan teknologi ini. Dengan tidak menggunakan buku kertas maka penggunaan kertas secara otomatis akan berkurang dan itu berarti jumlah pohon yang digunkan untuk diproduksi sebagai bubur kertas (pulp) juga akan berkurang.
  3. Worldwide atau menjangkau seluruh dunia. Sistem Teknlogi Digital yang memanfaatkan internet sebagai medianya membuat setiap individu yang mengaksesnya terhubung dengan informasi diseluruh dunia, sehingga membuat seluruh masyrakat akan lebih berwawasan dan menambah informasi baru dari belahan dunia manapun.

Penerapan Teknologi Digital di Indonesia

Bidang apa saja yang dapat memanfaatkan teknologi digital ? Pertanyaa ini sering timbul di pikiran kita . Hampir semua bidang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung Green Teknologi, diantaranya adalah :
  1. Pendidikan, penerapan teknologi digital untuk bidang pendidikan diantaranya adalah dalam penerapan system E-Learning. Dengan system ini siswa dan guru dapat tetap melakukan kegiatan belajar mengajar walaupun terpisah jarak yang jauh. Seperti yang kita ketahui wilayah Indonesia yang berupa kepulauan masih menyulitkan akses belajar bagi siswa yang tinggal dipedalaman. Sehingga dengan penerapan system e-learning ini dikemudian hari siswa yang tinggal dipedalaman masih akan tetap bisa mendapatkan haknya untuk belajar.
  2. Pemerintahan, saat ini pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan system Teknlogi Digital untuk birokrasinya dan semoga system yang digalakan pemerintah saat ini dapat terus berjalan dan berkembang kearah yang lebih baik. Beberapa system pemerintah yang telah mengadopsi Teknlogi Digital diantaranya adalah E-KTP atai Elektronik KTP. Dengen penerapan Elektronik KTP ini pemerintah akan dapat dengan mudah mangakses informasi secara terperinci dari setiap individu warga masyarkat Indonesia (WNI). Bukan hanya WNI yang berada di wilayah Indonesia saja, melainkan juga WNI yang berada di luar negeri.
  3. Perekonomian, saat ini pun penerapan teknologi digital pada bidang perekonomian sudah mulai bergeliat. Salah satu contoh yang nyata adalah menjamurnya e-commerce atau online store di Indonesia. Dengan tumbuh suburnya praktik perdagangan secara online tersebut tentu saja membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Perputaran uang menjadi lebih lancar dan juga membawa banyak peluang baru untuk masyarakat Indonesia untuk mengubah hidupnya menjadi lebih sejahtera.

Penerapan Green Teknologi untuk menciptakan bumi dengan alam yang lebih bersahabat pada manusia dalam bentuk Teknologi Digital memang bayak memberikan keuntungan, bukan hanya keuntungan untuk manusia namun juga keuntungan bagi mahkluk selain manusia yaitu hewan, pohon dan apapun yang hidup dibumi. Selain itu, wilayah Indonesia yang berupa kepulauan dengan lebih dari 13.000 pulau dan luas yang membentang kurang lebih 600 KM membuat system teknologi digital sangat cocok dan perlu untuk diterapkan disini. Namun yang perlu dicatat dalam hal ini adalah perlunya dukungan pemerintah untuk turut serta dalam mengembangkan akses data untuk jaringan internet ke seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali kependalaman agar keuntungan dan pemanfaatan teknologi digital dapat dirasakan oleh semua masyrakat Indonesia dan alam pun akan terus bersahabat kepada manusia.

Sumber : http://gadgetan.com/green-teknologi-untuk-indonesia-yang-lebih-baik/41369

Manajemen Data Telematika


Pengertian dan Tujuan Manajemen Data

Manajemen Data adalah bagian dari manajemen sumber daya informasi yang mencakup semua kegiatan yang memastikan bahwa data:


  • Data Akurat
  • Up to Date (Mutakhir)
  • Aman
  • Tersedia bagi pemakai (user)


Kegiatan Manajemen Data (1)

Kegiatan manajemen data mencakup :

  • Pengumpulan Data
  • Integritas dan Pengujian
  • Penyimpanan
  • Pemeliharaan
  • Keamanan
  • Organisasi
  • Pengambilan

KETERANGAN:

-Pengumpulan Data
Data yang diperlukan dikumpulkan dan dicatat dalam suatu formulir yang disebut dokumen sumber yang berfungsi sebagai input bagi system.

-Integritas dan Pengujian
Data tersebut diperiksa untuk meyakinkan konsistensi dan akurasinya berdasarkan suatu peraturan dan kendala yang telah ditentukan sebelumnya.

-Penyimpanan
Data disimpan pada suatu medium, seperti pita magnetic atau piringan magnetic.

-Pemeliharaan
Data baru ditambahkan, data yang ada diubah, dan data yang tidak lagi diperlukan dihapus agar sumberdaya data (berkas) tetap mutakhir.

-Keamanan
Data dijaga untuk mencegah penghancuran, kerusakan atau penyalahgunaan.

-Organisasi
Data disusun sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai.

-Pengambilan
Data tersedia bagi pemakai.


Didalam manajemen data telematika ini, di bagi-bagi menjadi 3,kategori yaitu :

  1. Manajemen data sisi klien
  2. Manajemen data sisi server
  3. Manajemen data base sistem perangkat bergerak

Client-Server
Client-Server merupakan sebuah kemampuan dan layanan komputer untuk meminta request dan menjawab request data ke komputer lain. Setiap instance dari komputer yang meminta layanan / request disebut sebagai client dan setiap instance yang menyediakan/memberikan layanan atau menjawab request disebut server. Data yang diminta oleh client diambil dari database pada sisi server (server side) yang sering disebut database server.

Client server diaplikasikan pada aplikasi mainframe yang sangat besar untuk membagi beban proses loading antara client dan server. Pada awalnya pengertian client server adalah sebuah sistem yang saling berhubungan dalam sebuah jaringan yang memiliki dua komponen utama yang satu berfungsi sebagai client dan satunya lagi sebagai server atau biasa disebut 2-Tier. Ada beberapa pengertian lagi tentang client-server ini, tetapi pada intinya client server adalah desain sebuah aplikasi terdiri dari client dan server yang saling berkomunikasi ketika mengakses server dalam suatu jaringan.

Keuntungan Client-Server
Ada beberapa keuntungan yang dapat kita ambil dari penggunaan manajemen data telematika client server ini. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut :

  1. Client-server mampu menciptakan aturan dan kewajiban komputasi secara terdistribusi.
  2. Mudah dalam maintenance. Memungkinkan untuk mengganti, memperbaiki server tanpa mengganggu client.
  3. Semua data disimpan di server Server dapat mengkontrol akses terhadap resources, hanya yang memiliki autorisasi saja.
  4. Tempat penyimpanan terpusat, update data mudah. Pada peer-to-peer, update data sulit.
  5. Mendukung banyak clients berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.


Kelemahan Client Server
Selain memiliki kelemahan, penggunaan client server juga tentunya memiliki kelemahan. Berikut adalah kelemahan-kelemahan tersebut :

  1. Traffic congestion on the network, jika banyak client mengakses ke server secara simultan, maka server akan overload.
  2. Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.
  3. Pada client-server, ada kemungkinan server fail.
  4. Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada node yang dapat meresponse request.

§ Manajemen data Base sistem perangkat bergerak
Seiring dengan berkembangnya komunikasi bergerak dengan cepat memberikan dorongan kepada para operator layanan berlomba untuk memperkaya macam layanannya yang tentunya agar dapat menambah pemasukan bagi perusahaanya.

Beberapa contoh komunikasi data bergerak, misalnya untuk akses internet. Pengenalan WAP (Wireless Application Protocol) telah menunjukkan potensi sebagai layanan internet nirkabel/ WAP merupakan protocol global terbuka yang memungkinkan para pengguna mengakses layanan-layanan on-line dari layar kecil pada telepon genggam dengan menggunakan built-in browser. WAP bekerja pada berbagai teknologi jaringan bergerak, yang memungkinkan pasar missal bagi penciptaan layanan data bergerak.

Contoh dari layanan bergerak adalah GPRS. GPRS merupakan sebuah sistem transmisi berbasis paket untuk GSM yang menggunakan prinsip ‘tunnelling’. GPRS tidak menawarkan laju data tinggi yang memadai untuk multimedia nayata, tetapi GPRS merupakan kunci untuk menghilangkan beberapa batas pokok bagi layanan-layanan data bergerak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bahwa GPRS merupakan teknologi kunci untuk data bergerak :

  1. Memperkaya utility investasi untuk perangkat GSM yang sudah ada.
  2. Merupakan teknologi jembatan yang bagus menuju generasi ke 3.
  3. Mampu memanfaatkan kemampuan cakupan global yang dimiliki GSM.
  4. Menghilangkan atau mengurangi beberapa pembatas bagi akses data bergerak.
  5. Memiliki laju data sampai 115 kbps yang berarti dua kali lipat daripada koneksi ‘dial up’ 56 kbps yang berlaku.
  6. Menampakan diri sebagai komunikasi yang ‘selalu’ terhubung sehingga memiliki waktu sesi hubungan yang pendek dan akses langsung ke internet.


Sumber : 
http://yusuke-chan.blogspot.com/2011/11/manajemen-data-telematika.html
http://macansirkuit.blogspot.com/2012/11/manajemen-data-telematika.html


Sumber : http://darkzone7.blogspot.com/2015/01/manajemen-data-telematika.html#ixzz3OQpI5myB

Jumat, 14 November 2014

layanan telematika


Melanjutkan pembahasan yang lalu mengenai arsitektur telematika, kali ini saya akan mencoba membahas tentang Layanan Telematika.

Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika, yang merupakan suatu bentuk hubungan saling bertukar informasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Perkembangan teknologi telematika saat ini begitu pesat, begitu pula perkembangan layanan telematika di berbagai bidang, contoh sederhana dari layanan telematika adalah dial up ke jaringan internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Peran layanan telematika amatlah penting bagi perkembangan informasi di dunia tidak terkecuali di Indonesia  yang memenuhi 3 hal pokok yakni :
  • Mengoptimalkan proses pembangunan, layanan telematika memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa sarana telekomunikasi yang memudahkan masyarakat saling berinteraksi tanpa terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.
  • Meningkatkan Pendapatan. Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.
  • Pemersatu bangsa. Teknologi telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak daerah masing-masing.

Layanan Telematikanya digunakan dalam beberapa bidang, 4 diantaranya :
Layanan Telematika di bidang Informasi 

Layanan telematika di bidang informasi adalah penggabungan dari telekomunikasi digital dan teknologi komputer untuk dapat memberikan informasi dan sebagai sarana komunikasi masyarakat. Layanan informasi yang diberikan harus dapat mencapat 4 pola lalu lintas informasi yaitu alokasi, pembicaraan, konsultasi dan juga registrasi. Arus informasi yang disampaikan harus dapat diterima oleh penerima informasi sesuai dengan informasi dari sumber sesungguhnya, tanpa diberi "bumbu" yang mebuat informasi tersebut tak lagi aktual. beberapa contoh penggunaan layanan telematika pada bidang informasi : 
  • Warung Telepon yang biasa disingkat sebagai Wartel adalah sarana telekomunikasi untuk masyarakat umum. Di dalam wartel terdapat kamar bicara (KBU) berisi pesawat telepon untuk digunakan pemakai jasa. Telepon di dalam kamar bicara umum bisa digunakan untuk pembicaraan telepon lokal, antar wilayah, interlokal(SLJJ), maupun sambungan langsung internasional. Biaya pemakaian jasa telekomunikasi dibayar langsung di tempat oleh konsumen sesuai tarif pulsa yang berlaku ditambah tarif pelayanan. pada saat ini posisi kedudukan wartel telah meredup dengan perkembangan teknologi yang semakin maju.
  • Warung Internet atau Watnet yang tenggah marak saat ini adalah contoh dari pengaruh internet bagi masyarakat, selain sebagai tempat mendapatkan informasii dapat juga sebagai sarana komunikasi melalui internet. Warnet pun kin sudah banyak dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
  • E-Commerce adalah kegiatan jual beli secara electronik melalui jaringan internet. Kegiatan e-commerce memudahkan masyarakat dalam memasang iklan, memasarkan barang jualannya, membeli barang dan memalkukan pemesan serta memudahkan mendapatkatkan informasi tentang barang yang diinginkan. E-commerce dapat diakses secara luas diseluruh dunia, prosesnya pun mudah dan tidak tergantung pada ruang dan waktu, siapa saja dapat menggunakannya dimana saja dan kapan saja.

Layanan Telematika di bidang Keamanan

Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamananinformasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya, dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. Kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Layanan telematika  dalam bidang keamanan sudah diterapkan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. 

Diharapkan daerah– daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.  Contoh lain dari layanan keamanan yaitu:
  • Navigation assistant
  • Weather,stock information
  • Entertainment and M-commerce
  • Penggunaan Firewall dan Antivirus

Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.

Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
  • The acquisition of context, hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
  • The abstraction and understanding of context, pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
  • Application behaviour based on the recognized context, bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.

Layanan Perbaikan Sumber (Resource Discovery Service)
Layanan perbaikan sumber adalah layanan untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. layanan ini juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan. . Contoh : Telematika  dalam masyarakat dan untuk masyarakat. Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat.Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong perkembangan industri “information content” dan aplikasi. Pendayagunaan perangkat lunak “open sources” perlu mendapakan perhatian khusus. Di pihak lain, pendayagunaan teknologi telematika sering terhambat oleh kemampuan masyarakat menggunakannya, di mana bahasa seringkali merupakan salah satu faktor penghambat. Agar difusi teknologi telematika dapat dipercepat dan diperluas, maka di samping meningkatkan kemampuan mendayagunakan teknologi telematika, pemerintah akan memberikan perhatian khusus bagi berkembangnya standard dan piranti antarmuka berbasis bahasa Indonesia untuk mempermudah penggunaan produk teknologi telematika bagi penduduk yang tidak mampu berbahasa asing.


SUMBER :